Ketidakadilan menimpa pria di Amerika Serikat. David Ranta namanya. Sudah hampir 23 tahun ia dipenjara. Bersusah payah, berkeluh kesah terisolasi di dalam sel. Tapi doa David yang selama ini dipanjatkan terkabul. Ia dibebaskan dari jeratan penjara. Belakangan ia dinyatakan terbukti tidak bersalah.
David divonis penjara 37 tahun sejak 1991. Ia dinyatakan bersalah pada 1991 atas tuduhan pembunuhan seorang rabbi Yahudi Ortodoks bernama Chaskel Werzberger dalam insiden perampokan. Selama 23 tahun mendekam di penjara, pria yang kini berusia 58 tahun itu bersikeras dirinya tak bersalah.
Ketika itu, David telah mencoba mengajukan banding. Tapi ditolak. Ajukan banding lagi, dan ditolak lagi. Hakim pengadilan Brooklyn, Charles J. Hynes tetap memutuskan David untuk dipenjara.
Setelah 23 tahun berlalu, bukti baru ditemukan. Bukti tersebut tidak pernah ditemui selama persidangan hingga masa-masa David menjadi penghuni sel. Kini hasil penyelidikan selama setahun oleh Unit Integritas Keyakinan setempat mengungkap, David terbukti tak membunuh Chaskel.
Berdasarkan bukti tersebut, pengacara David, Pierre Sussman, bersama jaksa lain meminta pengadilan untuk membebaskan pria malang tersebut.
"Bukti baru menciptakan 'a' demi kepentingan keadilan," demikian pemintaan bebas tersebut, seperti dilansir The New York Times, Jumat (22/3/2013).
Jaksa Distrik Charles Hynes menyatakan, timnya menyimpulkan, dasar yang dijadikan untuk memvonis David kini telah terkikis. Menurutnya, tak ada bukti untuk mendakwa Ranta jika dia diadili ulang.
"Setelah melakukan penyelidikan yang melelahkan. Vonis untuk David terkikis," ujar Charles.
David yang kini sudah beruban dan telanjur mencicipi 'asam garam' sebagai penghuni penjara akhirnya bebas. Ia mengaku sangat senang. "Seperti yang sudah saya perjuangkan sebelumnya. Saya memang tak ada hubungan dengan kasus ini," ucapnya. (Riz)
sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.liputan6.com/read/542289/sudah-23-tahun-dibui-kini-baru-diketahui-david-tak-bersalah
noreply@blogger.com (kabar silla) 15 May, 2013
-
Source:
http://wowunic.blogspot.com/2013/05/setelah-23-tahun-dipenjara-pria-ini.html--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com